Resmi! Gaji Rp 11 Juta di Kalimantan-Sulawesi dan Bali Bisa Beli Rumah Subsidi
ilustrasi rumah subsidi pemerintah. Foto : disway--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Masyarakat yang ingin punya rumah subsidi di tahun 2025 ini semakin mudah.
Terbaru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengeluarkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam Permen tersebut mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.
Sebagai contoh untuk masyarakat di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali bisa membeli rumah subsidi dengan gaji Rp 11 juta untuk yang sudah menikah.
Sedangkan untuk wilayah tersebut bagi yang belum menikah dengan gaji Rp 9 juta juga bisa beli rumah subsidi.
BACA JUGA:SAH! Permen Ara, Gaji 10 Juta di Sumatera, Gaji 14 Juta di Jakarta Bisa Beli Rumah Subsidi
Sementara itu, besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi dibagi atas zonasi wilayah.
"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara
Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud mempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.
Adapun zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



