JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polda Jambi tetapkan Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi tambang batubara bodong.
Korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Penetapan status tersangka terhadap sekda Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.
UNTUK PROMO DESEMBER 2024 KLIK:
Andri mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya.
Lanjut Andri, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," lanjutnya.