Dijelaskan Andri, untuk kronologi dalam perkara ini, modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Kemudian korban yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," jelasnya.
Selanjutnya penyidik subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)