5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri
Sekda Batanghari didampingi istri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jambi Jumat (26/12/2024)-Foto: Rio/JambiEkspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penahanan Sekda Batanghari Muhammad Azan resmi ditangguhkan oleh penyidik Polda Jambi meski telah resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
Pengumuman penangguhan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, usai pemeriksaan terhadap Muhammad Azan, Jum'at 27 Desember 2024.
Sekedar informasi, Muhammad Azan diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB pada Jumat ini.
Pemeriksaan terhadap Azan berkaitan dengan dugaan investasi bodong batu bara yang dilakukan Azan terhadap korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Korban melaporkan Azan setelah merasa dirugikan hingga Rp 500 juta pasca termakan janji dari Azan.
Dirreskrimum Polda Jambi menyampaikan setidaknya ada 5 alasan mengapa permohonan penangguhan penahanan Azan dikabulkan oleh penyidik.
1. Istri Tersangka Memohon, Bersedia Wajib Lapor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: