Polisi Ungkap Pelaku Rudapaksa Dua Santriwati
Polisi Ungkap Pelaku Rudapaksa Dua Santriwati-Foto: ANTARA-
BANDARLAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengungkapkan pelaku rudapaksa terhadap dua santriwati di Kecamatan Kedamaian (TKT) hingga 16 kali.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (29/1), setelah adanya laporan dari calon korban yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, di Bandarlampung, Kamis, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut dengan inisial SP.
"Jadi satu santriwati di rudapaksa oleh tersangka hingga delapan kali, terlebih kedua korban merupakan anak di bawah umur. Total pelaku melakukan rudapaksa kepada dua korban 16 kali," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah aksi tersangka terhadap korban ketiganya gagal karena adanya perlawanan.
"Jadi calon korban yang gagal di rudapaksa oleh pelaku yang melaporkan kejadian tersebut," kata dia.
"Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap. Tersangka ditangkap saat berjalan menuju pondok pesantren," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua santri tersebut dikarenakan nafsu birahinya.
"Jadi pelaku ini sedang birahi dan melakukan aksi bejatnya saat salah satu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014.
"Tersangka akan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, di daerah yang berbeda diketahui seorang wanita berinisial RR (16) dirudapaksa oleh tiga pria mabuk di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar, Gang Bacang RT/RW 07/06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kasus perkosaan yang terjadi pada Sabtu (18/1) lalu tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku. "Terdapat tiga orang pelaku," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran. Kejadian naas itu bermula pada Sabtu (18/1) sekitar jam 22.30 WIB, korban dijemput oleh Jeding (DPO) menggunakan motor.
"Lalu setibanya di kontrakan yang beralamat di Jalan H Lebar sudah ada Rian (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding, lalu tidak lama kemudian datang MYH," ujar Taufik.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: