Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Sabtu 02-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

2)6 Surat Perintah kepada 6 PUJK; dan

3)47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

b.Selain itu, sepanjang tahun s.d. 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar.

Dari aspek  layanan  konsumen,  hingga  28  Oktober  2024  OJK  telah  menerima

332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 28 Oktober 2024, OJK telah:

a.Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

b.Menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (d/h Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).

Sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.393 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.795.083 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 345 konten edukasi, dengan total

1.388.565 viewers. Selain itu, terdapat 69.701 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak

96.342 kali dan penerbitan 77.154 sertifikat kelulusan modul.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),  akademisi,  serta  pemangku  kepentingan  lainnya.  Hingga  Oktober  2024, sebanyak 541 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 504 kabupaten/kota. Dengan demikian, telah terbentuk 98,01 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata di antaranya:

1.Diskusi dengan Asosiasi serta PUJK Campaign Manager yang terdiri dari Bank Perekonomian Daerah dan beberapa PUJK guna membahas rencana tindak lanjut dan koordinasi implementasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program GENCARKAN. OJK beserta seluruh Asosiasi dan Campaign Manager berkomitmen bersama untuk melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan GENCARKAN kegiatan literasi secara masif, merata, sinergis, terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kategori :