Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Penyidik, Penahanan Sekda Kabupaten Batanghari Ditangguhkan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Enam Jambi lebih, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan diperiksa sebagai tersangka kasus investasi bodong oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pada Jum'at 27 Desember 2024.
Diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
Sedangkan korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari tersebut dimulai sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 19.30 Wib.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan. Pemeriksaan terhadap Muhammad Azan sebagai tersangka ini sesuai dengan jadwal panggilan penyidik.
BACA JUGA:5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan. Tahapannya, prosesnya kami sudah menemukan dua alat bukti. Sehingga terhadap Muhammad Azan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita panggil dan telah selesai periksaan," jelasnya.
Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Muhammad Azan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang ia dilakukan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Subdit Alhamdulillah berjalan dengan lancar karena terlapor saat itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat koperatif," lanjutnya.
Kemudian, setelah pemeriksaan selesai, tersangka Muhammad Azan yang didampingi oleh pengacara dan keluarganya. setelah pemeriksaan selesai istri dari tersangka tersebut mengajukan permohonan atau membuat surat permohonan kepada penyidik.
"Dengan permohonan yang disampaikan oleh pendamping kuasa hukum dan juga istri dari tersangka. Penyidik dalam hal ini memberikan atau menyetujui permohonan penangguhan penahanannya untuk yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
"Sambil proses ini berjalan hingga nanti Dipersidangan. Wajib lapornya dalam setatus sebagai tersangka, biasa dilakukan dalam satu Minggu dua kali,"lanjut Andri.
Diungkapkan Andri, alasan pihaknya menerima atau penyetujui penangguhan yang diajukan oleh oleh pihak pihak tersangka, karena Muhammad Azan dinilai koperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dalam proses penyitaan barang bukti pun, kami sudah lakukan proses tersebut dalam tahap penyidikan. Sehingga tidak ada kekhawatiran bagi penyidik tersangka ini menghilangkan atau merusak barang bukti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: