>

Kenakan Batik Abu-abu dan Peci Hitam, Sekda Batanghari Penuhi Panggilan Penyidik

Kenakan Batik Abu-abu dan Peci Hitam, Sekda Batanghari Penuhi Panggilan Penyidik

Kenakan Batik Abu-abu dan Peci Hitam, Sekda Batanghari Penuhi Panggilan Penyidik -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gunakan pakaian batik bercorak warna abu-abu dan pakai peci hitam, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan penuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI, pada Jum'at 27 Desember 2024.

Diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara pada Senin 23 Desember 2024 lalu.

Sedangkan korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Dari pantauan di Polda Jambi, Muhammad Azan datang ke Polda Jambi sekitar pukul 11.00 wib dengan didampingi oleh dua temannya. 

Saat di tanyai awak media, azan hanya diam dan enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

BACA JUGA:5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri

" Nanti ya, kita istirahat shalat Jum'at dulu. Soal belum selesai, kalau kami jawab sekarang nanti kalian nanya lagi," kata salah satu orang yang mendampingi Azan.

Saat ini pemeriksaan terhadap sekda Kabupaten Batanghari tersebut sedang ditunda sementara dan akan di lanjutkan pukul 13.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi tetapkan Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.

Korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Penetapan status tersangka terhadap sekda Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Andri mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya.

Lanjut Andri, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: