6.Dalam meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan:
a.Edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.
b.Edukasi keuangan dan kegiatan Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.
Selain itu, guna meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan keterampilan digital bagi seluruh lini masyarakat, antara lain menyusun dan mensosialisasikan modul terkait inisiatif literasi keuangan digital bagi masyarakat, melakukan upaya dalam rangka meningkatkan jumlah inovasi teknologi di sektor keuangan, dan memfasilitasi konsultasi terkait dengan pengembangan industri IAKD.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain sebagai berikut:
1.Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga 28 Oktober 2024:
a.Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, dari 2.719 PUJK yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebanyak 2.620 PUJK (96,36 persen) menyampaikan laporan tepat waktu, sebanyak 60 PUJK (2,21 persen) terlambat, dan sebanyak 39 PUJK (1,43 persen) belum menyampaikan laporan. Terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, belum dikenakan sanksi kepada PUJK mengingat masih dalam batas waktu yaitu hingga akhir Oktober 2024.
b.Sedangkan terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda terhadap 55 PUJK dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
2.Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan LPBBTI atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
3.Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
a.Periode 1 Januari s.d. 28 Oktober 2024:
1)238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK;