Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Sabtu 02-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

 

1.Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:

a.Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.

b.Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.

2.Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

a.Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, telah terdapat 6 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu dengan 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

b.Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 34 (tiga puluh empat) permohonan pendaftaran dengan rincian:

10 (sepuluh) calon Penyelenggara dengan jenis ITSK PKA; dan

24 (dua puluh empat) calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

3.Berdasarkan data laporan per September 2024, dari 4 Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin

44 kemitraan dengan LJK seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.

4.Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor (Agustus 2024: 20,9 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun. Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami

peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.

5.OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto, yaitu antara lain dengan:

a.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto, dan

b.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.

Kategori :