f.Beberapa peraturan di bidang Pengelolaan Investasi, seperti RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi, RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dan RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
g.RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML.
h.RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.
i.RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
j.RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) disusun sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
k.RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan (PAJK) sebagai tindak lanjut hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur antara lain permodalan, kelembagaan, dan tata cara perizinan PAJK, serta pengawasan terhadap pelindungan data konsumen.
l.RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang disusun dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK.
m.RSEOJK Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto akan menjadi peraturan pelaksana atas RPOJK mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
n.RSEOJK Laporan Penilaian Sendiri sebagai tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK dimaksud merupakan pedoman bagi PUJK dalam melakukan Penilaian Sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan format dan pedoman atas laporan hasil penilaian sendiri dimaksud.
o.OJK bersama Tim Penyusun dan Tim Verifikator lainnya yang terdiri dari Asosiasi SJK, Praktisi, Akademisi, dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) sejak awal tahun 2024. SKKNI tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PEPK. Penyusunan KKNI PEPK telah mencapai tahap Konvensi Nasional pada tanggal 17 Oktober 2024 dan selanjutnya akan ditetapkan.
C.Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,17 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,89 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah: