a.SEOJK Nomor 11/SEOJK.01/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terkait penambahan Pelapor Wajib SLIK yakni Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan fintech p2p lending. Melalui SEOJK ini diharapkan SLIK dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai kondisi debitur.
b.SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship (SEOJK Subrogasi). SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan yang telah ditetapkan sebagai pelapor dalam SLIK.
c.POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap stakeholders bank mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam penyusunan laporan keuangan. POJK ini antara lain mengatur tanggung jawab direksi dan dewan komisaris serta dukungan PSP dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal, kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi, serta sanksi administratif kepada setiap pihak apabila terjadi pelanggaran.
d.SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (SEOJK Spin-Off). SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi dalam melaksanakan pemisahan (spin-off) unit syariah berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
e.POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/PT SMI yang akan memperkuat landasan hukum serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK, antara lain untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung, penilai tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada PT SMI.
f.POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (POJK Satuan Tugas). POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 247 UU P2SK yang mengatur pembentukan, kelembagaan, dan tata kelola satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat. POJK ini menjadi landasan hukum otoritas/kementerian/lembaga dalam berkolaborasi/bersinergi untuk mencegah dan menangani investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di mana OJK bertindak sebagai koordinator sehingga semakin memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
g.SEOJK Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (SEOJK LRR LIK), yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. SEOJK LRR LIK memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai format dan pedoman penyusunan laporan rencana dan realisasi untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
h.SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi. SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan asuransi syariah untuk mendapatkan persetujuan dan pelaporan atas produk asuransi berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
5.OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan atau standar, sebagai berikut:
a.RPOJK Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku Di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK SIPELAKU) yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud.
b.RPOJK Perintah Tertulis yang merupakan amandemen ketentuan terkait perintah tertulis sehubungan dengan terbitnya UU P2SK, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK) dalam POJK.
Dengan diterbitkannya RPOJK Perintah tertulis, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap SJK, baik pengawasan prudensial maupun pengawasan perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
c.RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan, yang berlaku bagi bank umum maupun BPR/S. RPOJK ini merupakan tindak lanjut UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi perkembangan terkini, antara lain mengatur kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh bank umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank.
d.RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, sebagai turunan UU P2SK, dengan beberapa substansi pengaturan terkait pemberian jasa lain oleh Self-Regulatory Organizations (SRO),
perluasan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek, dan penggunaan dana jaminan oleh Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Perdagangan EBUS LPS, serta kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha SRO dan Perusahaan Efek.
e.RPOJK Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang antara lain mengatur percepatan jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, kewajiban pencatatan dan pendaftaran saham atas Pihak yang melakukan Penawaran Umum, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagai akibat dibatalkan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek dan perubahan status secara sukarela, jangka waktu penyampaian laporan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material, dan kriteria pemegang saham publik yang berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik dalam likuidasi Emiten dan Perusahaan Publik.