Habisi Nyawa Sopir Travel di Depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun

Minggu 13-10-2024,20:54 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Habisi nyawa sopir travel bernama Matnur (48) di depan rumah dinas wali kota Jambi, kini tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Tersangka yang kini telah berhasil ditangkap inisial HS, sementara dua pelaku lainnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Kedua tersangka DPO yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. 

 

Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu bertugas mencekik leher korban dan satu lagi memelintir leher korban hingga patah.

 

Dari pra rekonstruksi yang digelar Senin (20/7/2024) lalu, ketahuan ternyata nyawa korban dihabisi di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan tepat di depan rumah dinas walikota Jambi.

 

Pilih Area Rumah Dinas Wali Kota karena Sepi 

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ketiga tersangka sudah merencanakan perampasan hingga menyebabkan nyawa Matnur warga Kuala Tungkal itu melayang. Sebab ada alat yang dipersiapkan oleh tiga tersangka sebelumnya. 

 

Dari hasil pra rekontruksi, setelah korban menurunkan semua penumpang di kota Jambi. H tersangka yang telah diamankan pindah ke bangku di samping supir untuk membantu pelaku yang mengeksekusi, dilakukan saat siang hari. 

Kategori :