Habisi Nyawa Sopir Travel di Depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun

Minggu 13-10-2024,20:54 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama  terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Minggu, mengatakan pelaku pembunuhan sopir tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 

Dia mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan Matnur di Sumsel, yakni berinisial HS pada awal Oktober 2024, dan saat ini pelaku HS sudah ditahan Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus tersebut 

 

Selain itu, kata dia, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya sebagai tersangka, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

 

Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.

 

Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

 

Dia menyebutkan peran HS pelaku yang telah tertangkap adalah membantu para DPO tersebut melancarkan aksi kejahatan. (*)

Kategori :