>

Habisi Nyawa Sopir Travel di Depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun

Habisi Nyawa Sopir Travel di Depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun

Tersangka pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal Jambi menghabisi nyawa korban di depan rumah dinas wali kota Jambi-Rio/JambiEkspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Habisi nyawa sopir travel bernama Matnur (48) di depan rumah dinas wali kota Jambi, kini tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Tersangka yang kini telah berhasil ditangkap inisial HS, sementara dua pelaku lainnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Kedua tersangka DPO yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. 

 

Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu bertugas mencekik leher korban dan satu lagi memelintir leher korban hingga patah.

 

Dari pra rekonstruksi yang digelar Senin (20/7/2024) lalu, ketahuan ternyata nyawa korban dihabisi di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan tepat di depan rumah dinas walikota Jambi.

 

Pilih Area Rumah Dinas Wali Kota karena Sepi 

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ketiga tersangka sudah merencanakan perampasan hingga menyebabkan nyawa Matnur warga Kuala Tungkal itu melayang. Sebab ada alat yang dipersiapkan oleh tiga tersangka sebelumnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: