JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat 8 Juli 2022 sore, beberapa hari kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi instruksi untuk melakukan pertemuan.
Sidang perdana Ferdy Sambo yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, jaksa mengatakan ada pertemuan yang dilakukan kelima tersangka pembunuhan Brigadir J. Di sini terjadi peristiwa pemberian imbalan terhadap Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf. Imbalan yang diberikan adalah berupa uang yang nilai disebut mencapai Rp 2 Miliar. Bripda Sidang perdana Ferdy Sambo yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, terungkap fakta-fakta baru. RR dan Kuat Ma'ruf mendapat imbalan yang nilainya mencapai Rp 500 juta. Khusus Bharada E, imbalan yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Rp 1 miliar karena telah menembak Brigadir J. "Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa. Selain uang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memberikan hadiah berupa handphone jenis smartphone model iPhone 13 Pro Max. Jaksa mengatakan, ketiga tersangka Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf tak sedikit pun menolaknya. Pasalnya, semua ponsel tersangka sebelumnya telah dirusak atau dihilangkan sebagai barang bukti. iPhone 13 Pro Max seperti seolah jadi saksi bisu karena ponsel lama dirusak demi hilangkan jejak komunikasi. “Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan. Kelima tersangka ini menjadi tokoh utama pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga. Fakta pertama Ferdy Sambo disebut telah meminta kepada Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk membantunya untuk membunuh Brigadir J. Hal direncanakannya usai Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendengar pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Hal yang paling krusial adalah saat Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, akan tetapi menolak dan mengaku mentalnya tak kuat. "Setelah itu Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal, 'Tidak masalah, tapi kamu harus back up saya di Duren Tiga nanti," kata Jaksa saat membacakan dakwaan kronologi pembunuhan Brigadir J. Setelah itu Ferdy Sambo meminta agar Bharada E menghadapkan dan memberikan perintah agar mau menembak Brigadir J. "Ferdy Sambo memberikan tahu kepada Richard Eliezer jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat pelecehan kepada Putri Candrawathi sehingga tergerak dirinya untuk membantu Ferdy Sambo," jelas Jaksa. Setelah itulah peristiwa berlanjut hingga terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga. Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo pertama kali tiba di rumah dinas dan pertama kali menemui Kuat Ma'ruf dan memerintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah. Setelah Brigadir J masuk ke dalam ruangan tengah, Ferdy Sambo menggenggam leher Brigadir J dan memerintahkan korban untuk jongkok. Akan tetapi korban Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dada. "Ada apa nih?" kata Brigadir J sesuai sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa. Akan tetapi, Ferdy Sambo yang sudah marah dan emosi itu meminta Bharada E yang mengokang senjata agar menembak Brigadir J. "Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa. Setelah korban jatuh dan tergeletak di depan lantai dengan kondisi sekarat dan meringis kesakitan, Ferdy Sambo kemudian ikut menembak ke arah kepala bagian belakang dan menembus ke hidung kiri depan. Penembakan itu diduga untuk memastikan jika Brigadir J sudah benar-benar meninggal dunia.Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) ungkapkan Ferdy Sambo sempat marah saat semua CCTV dikirim ke Polres Jakarta Selatan. Keterangan tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo jalani persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Mantan Kadiv Propam tersebut geram kenapa seluruh CCTV di lokasi TKP diserahkan semuanya ke Polres Jakarta Selatan. Padahal Ferdy Sambo tidak memerintahkan Chuck Putranto. “Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” kata JPU, Senin 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo lantas menugaskan Chuck Putranto untuk ambil kembali CCTV yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel “Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ujar JPU.Setelah Yosua Tewas Putri Ucapkan Terima Kasih Lalu Para Penembak Dapat Iphone 13 Pro Max
Selasa 18-10-2022,04:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Selasa 26-12-2023,09:20 WIB
Bahagianya Istri Ferdy Sambo, 4 Bulan Lalu Dapat 'Diskon' dari MA, Kini Dapat Remisi dari Kemenkumham
Jumat 10-11-2023,20:49 WIB
Istri Rafael Alun dan Istri Ferdy Sambo Kompak Modis di Persidangan
Kamis 13-07-2023,09:21 WIB
Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Minggu 09-04-2023,21:24 WIB
Tak Terima Dihukum Mati, Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Pekan ini
Rabu 15-02-2023,10:43 WIB
Jadi Apa Motif Sambo Membunuh Yosua? Ada 'Celah’ Meringankan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,18:12 WIB
Mengejutkan ! PAN Dikabarkan PAW Salah Satu Anggota DPRD Tanjabtim
Jumat 29-11-2024,11:26 WIB
Alfin-Azhar Menang Pilwako Sungai Penuh, Fikar Ucapkan Selamat
Jumat 29-11-2024,19:25 WIB
Tanjabtim Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi CPPPK
Jumat 29-11-2024,12:11 WIB
Laba Bersih BTN Rp2,08 Triliun Kuartal III 2024, Debitur Milenial Dominasi KPR
Jumat 29-11-2024,20:34 WIB
Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex: Saya Tidak Akan Tinggal Diam
Terkini
Jumat 29-11-2024,22:23 WIB
PAN Tanjabtim Dinilai Tendensius, Sulpani Segera Ajukan Gugatan ke PTUN
Jumat 29-11-2024,22:03 WIB
Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Batanghari Tahun 2024
Jumat 29-11-2024,21:55 WIB
Jadwal Ujian dan Libur Semester Siswa SD SMP di Kota Jambi Bulan Desember 2024
Jumat 29-11-2024,21:38 WIB
Heboh Sayembara Tangkap Harun Masiku Dapat Hadiah Rp8 Miliar, Begini Reaksi KPK
Jumat 29-11-2024,20:34 WIB