>

DITETAPKAN! Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih di Pilkada 2024, Berikut Tanggalnya

DITETAPKAN! Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih di Pilkada 2024, Berikut Tanggalnya

foto ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi ditetapkan.

 

 Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelantikan serentak akan digelar pada 6 Februari 2025.

 

Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah terpilih.

 

Pelantikan serentak pada 6 Februari mencakup gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Kepala daerah yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.

 

“Pelantikan ini akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy.

 

Selain gubernur, para bupati dan walikota terpilih tanpa sengketa MK juga akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Proses pelantikan ini diharapkan dapat memastikan transisi pemerintahan yang lancar di tingkat kabupaten dan kota.

 

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan sesuai jadwal, tanpa menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan beberapa opsi pelantikan, namun Komisi II DPR memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan lebih awal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: