Polda Jambi Usut Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat oleh PT KBPC
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Kasus itu terkait dengn lahan seluas 6,1 hektare di Kabupaten Bungo yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Kasus ini dilaporkan oleh Heri, seorang warga Kabupaten Bungo, pada Mei 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Samsudin, Direktur PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik saat ini sedang memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Iya, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi," ujarnya pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat.
Diketahui sebelumnya bahwa Polda Jambi mengusut terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh PT KBPC.
Dari hasil penyelidikan Penyidik, telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC dan Kasus ini juga sudah disampaikan ke satgas mafia tanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: