Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara

Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara

Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kasus kematian sopir truk angkutan batubara di kawasan stokfile Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terungkap. Seorang warga Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, bernama Andrianto (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi, Senin (15/12) pagi, bermula ketika pelaku melihat truk angkutan batubara yang dikemudikan korban, Eko, melintas tanpa menggunakan terpal penutup sebagaimana aturan yang berlaku. Pelaku bersama sejumlah pemuda berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, setelah truk berhenti, korban justru tancap gas dan melarikan diri menuju lokasi stokfile.

BACA JUGA:Hanya 4 Daerah Anggarkan Dana, Porprov 2026 Tanjabbar Terancam Batal,

Merasa kesal karena korban tidak mengindahkan teguran, pelaku kemudian mengejar truk hingga ke tempat bongkaran batubara di Desa Talang Duku. Setibanya di lokasi, cekcok antara pelaku dan korban tidak terhindarkan dan berujung pada tindak kekerasan.

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Fasilitasi Diklat 29 Guru BCKS & Berikan Bantuan 500 Set Meubelair ke 11 SDN di Tanjabtim

Dalam kejadian itu, Andrianto melempar wajah korban dengan bongkahan batubara yang diambil dari sekitar lokasi. Lemparan tersebut mengenai bagian kening korban hingga menyebabkan luka serius di kepala. Warga yang berada di lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Tinjau Stan Kominfo, Wabup A. Khafidh: Teruslah Berinovasi dan Suguhkan Berita Semangat Membangun

Namun nahas, meski sempat mendapatkan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia sehari setelah kejadian akibat luka yang dideritanya.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Pidum Polres Muaro Jambi, IPDA Davidson, didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, menjelaskan bahwa sempat muncul dugaan pengeroyokan dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku.

BACA JUGA:Atlet Jambi Sumbang Emas, SEA Games Thailand 2025

“Awalnya memang ada dugaan pengeroyokan, namun setelah dilakukan penyelidikan dan didukung bukti rekaman CCTV, ditetapkan bahwa pelaku adalah pelaku tunggal,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/12).

Ia menambahkan, meski saat kejadian terdapat sejumlah pemuda di lokasi, mereka tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. “Memang ada yang hendak memukul, tetapi sempat dihalangi. Yang melakukan kekerasan hanya pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Update Perolehan Medali SEA Games 2025, Indonesia Semakin Menjauh dari Kejaran Vietnam

Selasa (16/12), sekitar pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku tindakannya dipicu oleh emosi karena korban dianggap tidak mau bekerja sama dan melawan saat ditegur terkait pelanggaran angkutan batubara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: