Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara
Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara--
Di hadapan penyidik, Andrianto mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. “Saya nyesal, Pak. Tidak ada niat untuk membunuh,” ujar Andrianto kepada penyidik.
Atas perbuatannya, Andrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


