Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Siap Lindungi Saksi
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (ANTARA/HO-LPSK)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk melindungi Saksi dan membantu membuka peluang bagi Saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
BACA JUGA:Anaknya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Begini Pengakuan Ibu Kandung Misri Puspitasari
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan/atau korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ucapnya dikutip dari Antara.
Menurut Sri, lembaganya telah beberapa kali menerima permohonan saksi pelaku JC.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Sambangi Polda NTB
Hingga Juni 2025, permohonan tersebut telah diajukan oleh 11 orang, sementara di tahun 2024 berjumlah empat orang dan tahun 2023 berjumlah enam orang.
LPSK juga bisa memberikan atensi terhadap suatu perkara tindak pidana melalui perlindungan proaktif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dalam hal tertentu dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.
“Tindakan proaktif dan penangan kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024 mencapai 154 kasus, meningkat dari tahun 2023 sebanyak 83 kasus,” paparnya.
LPSK pun berwenang melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana saksi dan korban.
BACA JUGA:Klarifikasi Terkait Status Kepegawaian Sdr. Misri Puspita Sari
“Selain itu, LPSK juga melakukan proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut,” imbuh Sri.
Diketahui bahwa Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).
BACA JUGA:Sosok Misri Puspita, Pendiam dan Berprestasi, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nur Hadi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



