DISWAY BARU

Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

ketua STIA Nusa Sungai Penuh Ikhsan--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pimpinan STIA Nusa SUNGAI PENUH akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri SUNGAI PENUH perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

BACA JUGA:Putusan Sidang Etik Bripda Waldi Segera Diumumkan Polda Jambi

"Iya ini belum final. Masih ada banding," ujarnya kepada Jambi Ekspres.

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal.

Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

BACA JUGA:HK Sampaikan Progres dan Persiapan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Sumbagsel

"Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai," katanya.

BACA JUGA:Percepatan Jalan Khusus Batubara Dalam Tafsir PMK Nomor 68 Tahun 2024

"Disamping itu Senat itu tidak memilki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar," tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. " Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar," ujarnya.

BACA JUGA:Mulai 2026, DI Yogyakarta Resmi Miliki Embarkasi Layani Haji

Diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Sidang Etik Bripda W Terkait Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: