DISWAY BARU

Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

ketua STIA Nusa Sungai Penuh Ikhsan--

Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),

Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),

H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;

Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;

Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;

Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: