Bawa 95 Butir Pil Ekstasi, PNS di Jambi Diringkus Polisi
Bawa 95 Butir Pil Ekstasi, PNS di Jambi Diringkus Polisi -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di JAMBI diringkus Satresnarkoba Polresta JAMBI, karena kedapatan memiliki 95 butir pil ekstasi, pada Sabtu (06/12/2025) di di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota JAMBI.
BACA JUGA:Update Mobil Masuk Jurang di Muara Emat, Satu Korban Meninggal, Satu Belum Ditemukan
Pelaku yakni, berinisial RRP (40) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
BACA JUGA:KM Anugrah GT 6 Asal Tanjabtim Tenggelam di Perairan Lingga, ABK Selamat
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati sebuah mobil Honda Brio berhenti dalam keadaan mencurigakan.
"Ketika petugas mendekat, kendaraan tersebut justru melarikan diri. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah. Dari dalam mobil, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRP," jelasnya, Senin (08/12/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 95 butir, yang disimpan di dekat dasbor mobil. Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kotak obat batuk, satu unit ponsel warna biru laut, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.
“Pelaku berinisial RRP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut memang miliknya,” katanya.
Deddy menambahkan, pelaku juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“RRP mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk mengambil paket narkotika itu. Pelaku juga mengakui mendapat jatah lima butir sebagai upah,” jelasnya.
Saat ini barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk mengejar pemasok berinisial M. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



