KPU Sungai Penuh dan Bawaslu Sungai Penuh Kompak Bantah Dalil Larangan Kampanye dan Intimidasi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh selaku Pihak Termohon melalui kuasa hukumnya Mohammad Ulin Nuha membantah dalil Pemohon, bekenaan dengan larangan kampanye dan intimidasi saksi di Kecamatan Kumun Debai.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (21/01/2025) di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria ini diperiksa oleh hakim panel yang terdiri Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Berkenaan dengan larangan kampanye, Mohamad Ulin Nuha menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, KPU telah memfasilitasi seluruh Pasangan Calon (Paslon) untuk berkampanye dalam bentuk rapat umum, masing-masing sekali.
Selain itu, Termohon juga telah memfasilitasi setiap Paslon untuk berkampanye dalam bentuk bahan kampanye baik berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing 500 eksemplar yang dapat diperbanyak oleh Paslon sebanyak maksimal 100%.
Bahkan, Termohon juga telah memfasilitasi kampanye dalam bentuk alat peraga kampanye kepada masing-masing calon dengan pemberian reklame sebanyak 2 buah, spanduk sebanyak 1 buah per desa, dan/atau umbul-umbul sebanyak 4 buah per kecamatan yang dapat diperbanyak oleh Paslon sebanyak maksimal 200%.
Sementara itu berkenaan dengan intimidasi saksi, Ulin menyebutkan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi saksi dari Paslon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah dengan meminta surat suara untuk dicoblos Pihak Terkait di 17 TPS tidak benar.
Hal ini dikarenakan Termohon telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPPS di 17 TPS tersebut yang hasilnya ditemukan bahwa tidak pernah ada intimidasi pemaksaan maupun permintaan sisa surat suara untuk kepentingan Pihak Terkait.
“Di 17 tersebut tidak pernah ada kejadian khusus maupun keberatan dari pra saksi,” jelas Ulin menerangkan kepada Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip dari website MK
Atas dasar dalil tersebut, Termohon meminta kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024.
Bukan Petahana, Pihak Terkait Bantah Libatkan ASN
Paslon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh 2024. Menurut Adithiya, dalil tersebut tidak tepat ditujukan pada Pihak Terkait yang bukan petahana, sehingga sulit untuk terhubung ke aparat struktural dan aparat pemilihan dibandingkan dengan keberadaan Pemohon sebagai Petahana.
Sebaliknya, Adhitiya menuturkan bahwa terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam usaha pemenangan Pemohon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh 2024. Adanya keterlibatan ASN tersebut menurut Adhitiya telah dilaporkan oleh Pihak Terkait ke Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“Bawaslu Kota Sungai Penuh telah merekomendasikan ke BKN,” ucap Adhitiya.
Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: