KPU Sungai Penuh dan Bawaslu Sungai Penuh Kompak Bantah Dalil Larangan Kampanye dan Intimidasi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-
Menanggapi Pemohon, Bawaslu Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Dianda Kurniawan menyebutkan dalam keterangannya bahwa berkenaan dengan larangan kampanye di Kecamatan Kumun Debai tidak terdapat laporan atau temuan.
Sementara berkenaan dengan intimidasi saksi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan memang terdapat laporan hanya saja laporan tersebut dihentikan.
Hal ini dikarenakan Pelapor tidak memberbaiki laporan setelah diberi kesempatan 2 (dua) hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: