Polisi Rilis 9 Wajah Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh
Wajah 9 Tersangka pengrusakan TPS di Sungai Penuh dirilis pihak kepolisian di Polres Kerinci -istimewa-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Jambi bersama jajaran Polres Kerinci akhirnya merilis 9 wajah tersangka kasus tindak pidana pembakaran dan pengrusakan TPS saat Pilwako Sungai Penuh pada 27 November 2024 lalu.
Saat menggelar konferensi pers, Jumat malam (29/11/2024) di Mapolres Kerinci, semua profil tersangka dalam bentuk foto diperlihatkan.
Direskrimum Polda Mambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bersama Kapolres Kerinci Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib beserta jajaran menjelaskan kejadian ini.
Kombes Pol Andri mengatakan pihaknya dan jajaran Polres melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pada tanggal 27 Desember 2024 yakni adanya kejadian pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di 5 TPS yang ada di Sungai Penuh.
"Kami telah menerima laporan polisi yang pertama dari ketua KPPS terkait adanya pembakaran TPS di RKE. Serta adanya pengrusakan di TPS. Penyidik polres Kerinci telah menetapkan satu tersangka pembakaran berinisial HH yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti juga sudah ada di Polres Kerinci. Ada bangku yang terbakar, surat suara, plastik dan juga korek api," jelasnya.
Kemudian di TPS 01 lainnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, dari hasil penyelidikan. Maka pada tanggal 28 November 2024 penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan adanya dua alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka pengrusakan.
Yang pertama inisial HH, JH, YH, DK, dan EG. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka yaitu JH. Jadi JH ditetapkan tersangka dari dua laporan.
Kemudian tersangka lainnya inisial YK, inisial AI, EP, IP dan RD untuk tindak pidana pengerusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: