>

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan. 

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:

Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis.

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 117 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun. 

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,64 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy. 

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen (September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,20 persen (September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen (September 2024: 10,11 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73 persen (September 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen (September 2024: 26,84 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. 

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September 2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta (September 2024: 19,82 juta). 

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: