>

Jumlah Uang Bergepok-gepok Hasil OTT 3 Hakim PN Surabaya

Jumlah Uang Bergepok-gepok Hasil OTT 3 Hakim PN Surabaya

Barang bukti berupa uang bergepok-gepok berhasil diamankan Tim Kejaksaan Agung dari kediaman tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur yang divonis bebas atas pembunuhan kekasihnya-Tangkapan Layar-

Dari apartemen hakim Erintuah Damanik, disita uang tunai Rp 97 juta serta uang 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan juga beberapa dokumen dan alat bukti lain.

 

Tak hanya menggeledah apartemen, penyidik juga mendatangi kediaman hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang. Dari sini ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan ikut disita beberapa barang elektronik. 

 

Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. Ditemukan pula uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 mata uang yen dan beberapa barang elektronik. 

 

Lalu di apartemen yang dihuni hakim Mangapul yang terletak di Kota Surabaya, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura serta beberapa barang elektronik.

 

Apakah barang-barang ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan untuk Ronald Tannur anak anggota DPR RI (non aktif) yang dibebaskan atas kasus pembunuhan pacarnya? 

 

Qohar mengatakan, penyidik memang menemukan indikasi yang kuat, tiga hakim ini menerima suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur, yang diserahkan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa. 

 

Putusan Hakim Penerima Suap Harus Diawasi

 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa perlu pengetatan putusan-putusan hakim, karena dari putusannya dapat dianalisa apakah menyimpang atau tidak, apalagi dengan adanya operasi tangkap tangan(OTT) hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: