>

Hakim MK Buka Lima Kotak Suara Pilkada Bungo, Surat Suara Tercoblos Simetris

Hakim MK Buka Lima Kotak Suara Pilkada Bungo, Surat Suara Tercoblos Simetris

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bersama hakim lainnya ketika memipin sidang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan surat suara tercoblos simetris di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024. Ini diketahui setelah ketua majlis hakim sidang panel 2 MK, Saldi Isra mebuka kotak danmenelisik surat suara dalam sidang Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (17/2) kemarin. 

 Surat suara tercoblos simetris itu ditemukan di kotak suara pada TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dari 238 lembar total surat suara sah, majlis menemukan belasan surat suara tercoblos simetris sebagaimana yang di dalilkan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. 

 “Sesuai dengan sidang sebelumnya, kita akan menyaksikan atau membuka beberapa kotak yang itu menjadi kunci untuk membuktikan apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya,” ujar Saldi Isra membuka persidangan.

Dari lima kotak yang dikirim dari Kabupaten Bungo, kata Saldi Isra, pertama yang akan dibuka atau telisik adalah TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. "Ini lima kotak suara yang paling beruntung diantara sekian banyak kotak suara di Republik ini karena disaksikan langusung oleh Mahkamah," kata Saldi Isra lagi.

Sebelum dibuka, Saldi Isra meminta apakah ada pemohon, termohon atau pihak terkait yang ingin mengajukan catatan terkait kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika. Pemohon melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengajukan keberatan terkait kotak suara TPS 6 Cadika tersebut. 

 Heru menyebut bahwa pada hari Sabtu yang lalu pihaknya mendapatkan informasi atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 6 Cadika ini. Terkait itu, PPK Rimbo Tengah diminta membuat berita acara seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November lalu. 

“Dalam berita acara itu ada satu anggota PKK yang tidak mau menandatangani atas nama Rizki, akan tetapi di situ disebut menandatangani dokumen. Jadi seolah-olah menyatakan bahwa ada kesalahan ditingkat PPK,” tegas Heru Widodo. 

Mendapat keberatan ini, Saldi Isra lalu menyakan kepada KPU Bungo apakah benar kotak suara dibuka? Mendapat pertanyaan itu, Ketua KPU Bungo Armidis mengatakan bahwa setelah rapat pleno ditingkat Kecamatan, dari TPS kotak suara telah disegel kabel ties maupun stiker. “Tetapi setelah rapat pleno ditingkat Kecamatan dan kotak suara dibuka kemudian ditutup, ada sebuah keadaan dimana penyelenggara kita mungkin terlalu lelah,” kata Armidis. 

Mendengar jawaban itu, Saldi Isra mengatakan bahwa secara fakta, terlepas dari keberatan pemohon, kotak suara yang di hadirkan dipersidangan memang tidak tersegel dibandingkan empat kotak lain yang juga diperiksa ditingkat kecamatan. “Ada keberatan dengan fakta itu. Silakan dibuka kotaknya,” kata Saldi Isra. 

Kemudian Saldi Isra menyebutkan bahwa apa yang menjadi pokok disini, dimana ada dalil Pemohon yang mengatakan terdapat pencoblosan lebih kurang 50 surat suara oleh satu orang petugas. 

“Kalau surat suara itu di coblos sekali banyak, maka kemungkinan beberapa surat suaranya tercoblos secara simetris. Kalau di coblos 10, 20 atau 50 lembar sekali jalan. Maka akan ditemukan surat suara tercoblos secara simetris. Kecuali dilakukan satu persatu, itu berbeda,” kata Saldi Isra. 

"Ini nanti akan kita buka satu persatu dan kita cari berapa surat suara itu yang tercoblosnya secara simetris. Tolong dibuka, nanti dilihat berapa yang simetrisnya," lanjut Saldi Isra. 

Setelah dilakukan pemeriksaan semetara, ditemukan sebanyak 8 surat suara yang tercoblos simetris dan 2 lagi mendekati. “Itu di telisik lagi, ada tidak simetris yang lain. Kuasa Hukum kalau mau kedepan, silakan, pemohon, termohon dan pihak tekait,” ucap Saldi Isra. 

Saldi Isra kemudian menjelaskan temuannya terkait adanya surat suara yang tercoblos simetris tersesebut. "Kalau dipegang sampai ke belakang, disatukan titiknya sama semua. Ilmu ini tidak ada di ruangan kelas, membuktikan yang seperti ini. Dilihat, sama ya, beberapa ukurannya relatif sama. Tapi jumlahnya tidak seperti yang di dalilkan. Itu soal hakim lagi yang memutuskan,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: