>

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Sebanyak 19 pria dietapkan sebagai tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 dan dihukum cambuk Rabu (9/10/2024)-Antara-

Karena itu, MPU mengapresiasi kehadiran negara lewat aparat penegak hukum yang tidak pernah berhenti melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, sehingga segala bentuk perjudian di Aceh, nantinya betul-betul hilang.

 

MPU juga menengarai, mulai berkurangnya kasus perjudian daring di masyarakat, selain karena gencarnya penindakan, juga karena efek jera dari hukuman cambuk yang disaksikan oleh masyarakat lain, sehingga membuat efek jera dan malu. Dengan malu itu, maka muncul kesadaran baru masyarakat untuk tidak mengulangi perjudian dan yang belum pernah bermain akan menghindari terlibat

 

Cegah Warkop

 

Warung kopi (warkop) merupakan titik yang kerap dijadikan tempat bermain judi daring di Aceh. Dari banyaknya kasus, pemain judi daring di daerah itu, rata-rata diamankan oleh polisi dari tempat bersantai di warkop.

 

Berkaca dari itu dan budaya ngopi masyarakat Aceh, warung kopi menjadi sasaran penting bagi pemerintah untuk menyosialisasikan larangan atau fatwa haram judi daring, serta dampak yang dapat ditimbulkan.

 

Dimulai dari upaya pencegahan oleh Polresta Banda Aceh, mereka menyebarkan spanduk imbauan larangan bermain judi daring maupun luring ke warkop yang ada di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menegaskan pemasangan spanduk larangan bermain judi itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi agar tidak melakukan segala bentuk perjudian.

 

Selain itu, kepada pemilik warung kopi, juga diimbau agar tidak membiarkan tempat usahanya dijadikan lokasi berkumpulnya pemain judi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: