>

Alamak! Baru 20 Hari Dilantik Tiga Anggota DPRD di Sumbar Ditangkap Pesta Narkoba

Alamak! Baru 20 Hari Dilantik Tiga Anggota DPRD di Sumbar Ditangkap Pesta Narkoba

Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD di Padang pada Senin (23/9/2024). -ANTARA/FathulAbdi-

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Alamak! Benar-benar gila, baru 20 hari dilantik sejak resmi menjadi anggota DPRD 2 September 2024 lalu, tiga (3) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai melakukan pesta narkoba pada Sabtu (21/9) dini hari.

 

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.

 

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto mengatakan,

 

"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ferry yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius, seperti dikutip dari Antara.

 

Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51) yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

 

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.

 

Pesta Narkoba Saat Bimtek di Hotel Padang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: