>

Fenomena Anggota DPRD Mulai Gadai SK ke Bank Setelah Dilantik, Minjamnya Hingga Rp 1 Miliar

Fenomena Anggota DPRD Mulai Gadai SK ke Bank Setelah Dilantik, Minjamnya Hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi penyaluran bansos PKH. -pixabay.com-

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Inilah fenomena yang kerap terjadi, dimana ada sejumlah anggota DPRD setelah dilantik langsung gadai SK (Surat Keputusan) ke bank untuk memperoleh pinjaman.



Seperti yang terjadi di DPRD Kota Serang, Banten. Mereka ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman, padahal baru saja dilantik.


 
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, di Serang, Kamis, mengatakan sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp 1 miliar selama masa jabatan mereka.


 
"SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan. Sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya," katanya, seperti dikutip dari Antara.


 
Ia mengatakan sejauh ini ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK nya ke bank untuk pinjaman. Meski demikian ia tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.


 
"Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tau nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani," katanya menambahkan.



Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.


 
"Kalau bicara itumah saya gak bisa ngomong apa-apa. Karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," katanya.


 
Muji mengatakan bahwa digadaikan SK Anggota DPRD karena untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.


 
Seperti diketahui, sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, (3/9).


 
Agenda pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 tahun 2024 tentang peresmian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Serang tahun 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: