>

BREAKING NEWS: Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bekerja 25 September

BREAKING NEWS:  Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bekerja 25 September

Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bekerja 25 September--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi saat Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur. Hal ini diakui oleh sang Sekda.

"Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024," kata Sudirman kepada Jambi Ekspres (23/9/2024).

Dari penelusuran Jambi Ekspres tampak Sekda Sudirman dan istri berfoto bersama Mendagri. Sudirman tampak memegang sebuah wadah bulat berwarna hitam berpita merah putih.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan.  Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah kepada Jambi Ekspres.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian. 

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga  mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Diakui Luthpiah,  dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

"Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: