Alamak! Baru 20 Hari Dilantik Tiga Anggota DPRD di Sumbar Ditangkap Pesta Narkoba
Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD di Padang pada Senin (23/9/2024). -ANTARA/FathulAbdi-
Ia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kota Padang pada Sabtu kemarin.
Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.
Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
"Usai penangakapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," katanya.
Ferry mengaku sangat menyayangkan kasus yang menjerat tiga legislator tersebut, karena sangat bertentangan dengan latar belakang yang mereka sandang.
Anggota dewan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memberantas barang terlarang tersebut
Pada bagian lain, Kasatres Narkoba AKP Martadius menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan murni dari hasil penyelidikan tanpa terikat kepentingan apapun apalagi politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: