Polda Jambi Selidiki Caleg Dapil Kerinci Gunakan Ijazah Warga Sumbar Melenggang Menang Pileg
Ilustrasi ijazah palsu-net-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polda Jambi terus mengumpulkan bukti terkait dugaan calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi asal daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh hingga melenggang menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Nama caleg itu adalah Amrizal. Amrizal diduga menggunakan ijazah warga Sumatera Barat (Sumbar) yang digunakan sebagai salah satu syarat maju dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Amrizal diduga menggunakan ijazah seseorang yang namanya sama dengan namanya, sama-sama Amrizal dengan ijazah keluaran SMPN 1 Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Guna membuktikan kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi mendatangkan langsung saksi dari Sumbar yaitu mantan Kepsek SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan bernama Harmen.
Harmen pun diperiksa penyidik selama dua jam sebagai saksi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Mengejutkan, setelah dicek, keabsahan di buku pengambilan ijazah tahun ajaran 1988-1990, terdapat perbedaan antara Amrizal Kerinci san Amrizal Sumbar.
"Tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387," begitu kata Harmen kepada wartawan.
Faktanya, dalam buku itu yang ada adalah nama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Dari data yang ada jelas ada perbedaan, mulai dari tanggal lahir, dan nomor seri STTB, meski ada kesamaan yaitu nomor BP 431 dan sama-sama bernama Amrizal.
Kepsek Harmen yang bertugas masa periode 2015-2016 ini juga menambahkan, Amrizal kelahiran Kapujan alias Amrizal Sumbar terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah yang ikut bergabung ujian bersama SMPN 1 Bayang.
"Karena jumlah peserta ujian SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat mengadakan ujian secara mandiri maka bergabunglah Amrizal kelahiran Kapujan ke SMPN 1 Bayang," jelasnya lagi.
"Kita ambil standard bahwa Amrizal yang lahir Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989," akunya.
Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992. Kalau dia masuk SD umur 5 tahun maka menjadi tamatan tahun 1990/1991.
"Mungkinkan dia masuk umur 5 tahun," katanya lagi.
Harmen juga membantah informasi yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
Harmen pun memastikan ijazah itu adalah milik Amrizal lahir Kapunjan dengan dasar kalkulasi usia masuk sekolah hingga usia saat lulus SMP.
Tak hanya Harmen, Ali Amri, Kepsek SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014.
Ijazah Amrizal Sempat Dilegalisir
Adapun terkait ijazah Amrizal Kerinci yang sempat dilegalisir oleh pihak sekolah, khususnya oleh Kepsek setelah Harmen bernama Ali Amri, ini juga langsung diklarifikasi.
Ali Amri selaku Kepsek yang melegalisir, dalam pernyataannya telah meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir karena adanya surat kehilangan ijazah Amrizal.
Surat kehilangan ijazah itu dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya bernama Erman Ahmad, tertanggal Agustus 2007, nomor surat keterangan: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.
Kata Harmen, surat keterangan kehilangan itu tentu saja tidak sah karena yang berhak mengeluarkan surat kehilangan adalah pihak kepolisian.
Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah," tegas Harmen.
Penegasan Harmen dan surat Ali Amri di atas memperkuat bukti bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976.
Polda Kumpulkan Sejumlah Bukti.
Amrizal merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh dari Partai Golkar, ia diduga menggunakan ijazah orang lain, yakni milik Amrizal kelahiran Kapujan tahun 1974.
Informasi terkini menunjukkan bahwa penyidik Polda Jambi masih terus berupaya mengungkap peristiwa ini, dengan mengumpulkan sejumlah bukti termasuk buku data penerima STTB yang dikabarkan telah diserahkan oleh Ali Amri.
Asal tahu saja, kasus tersebut sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Kerinci tahun 2014.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik termasuk Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten Pesisir Selatan, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas di Padang.
Serta meminta keterangan beberapa alumnus seangkatan Amrizal lahir Kapunjan. Namun hingga kini tidak jelas hasil akhirnya, apakah terhenti atau masih berlanjut.(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: