>

Ada Dugaan BBM Tercemar, Bisa Ngadu ke Sikomeng

Ada Dugaan BBM Tercemar, Bisa Ngadu ke Sikomeng

Harga BBM kembali turun terhitung mulai 29 Maret 2025-IG pertamina-

SAMARINDA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kalimantan Timur Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait permasalahan konsumen, termasuk dugaan BBM tercemar, pihaknya menyediakan platform pengaduan berbasis web bernama Sikomeng.

"Apa aja terkait aduan konsumen bisa diakses di sana, dengan menunjukkan bukti relevan. Semua pengaduan yang masuk kami data dan tindak lanjuti," ucap Heni di Samarinda, Kamis dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Soal Kasus BBM Pertalite Tercampur Air, Pertamina Pecat Awak Mobil Tangki

Ia menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya wajib memberikan nota atau bukti pembelian kepada konsumen, meskipun konsumen tidak memintanya.

"Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen, terutama terkait dengan dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini," katanya.

BACA JUGA:Harga BBM Turun Drastis di Kota Palembang, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 10 April 2025

Menurutnya, nota pembelian BBM menjadi bukti otentik yang penting bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina selaku penyedia BBM.x

Ia menjelaskan, nota pembelian merupakan salah satu alat bukti yang sah apabila konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

BACA JUGA:Harga BBM Turun Drastis di Kota Palembang, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 10 April 2025

Tanpa adanya bukti pembelian yang jelas, akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar.

"Hak Pertamina adalah mendapatkan kepastian apakah benar konsumen tersebut membeli BBM di SPBU mereka. Sebaliknya, hak konsumen adalah mendapatkan BBM yang sesuai standar dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. Nota ini menjadi jembatan untuk memastikan kedua hak dan kewajiban ini terpenuhi," paparnya.

BACA JUGA:Warga Jatim Full Senyum, Harga BBM Turun Rp 700, Ini Harga Pertamax-Pertalite di SPBU 10 April 2025

Menanggapi adanya laporan dugaan BBM tercemar, Heni menyatakan bahwa pihaknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kaltim siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Proses penanganan laporan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan mediasi antara konsumen dan pihak SPBU atau Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: