Berikut Jam Masuk Kerja dan Waktu Istirahat ASN dan TNI Polri Selama Ramadan
Ilustrasi ASN--
JAMBIEKSPRES.CO.ID - ASN (Aparatur Sipil Negara) harus tahu jam kerja selama Ramadan.
Presiden telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya yang dibaca Jambi Ekspres Minggu (10/3/2024), mengatakan Ramadan tahun ini tidak ada surat edaran khusus terkait jam kerja ASN, mengingat telah tertuang dalam Perpres Nomor 21.
Dimana dalam Perpres itu tertuang bahwa selama Ramadan, jam masuk kerja ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah akan mulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Sementara itu, dalam sepekan, kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit. Waktu ini di luar jam istirahat.
Khusus selama Ramadan, jam istirahat ASN adalah 30 menit setiap hari. Sementara pada hari Jumat menjadi 60 menit.
Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Kerja TNI Polri
Hanya saja, jam kerja TNI dan Polri, tidaklah sama dengan ASN seperti tersebut di atas.
Juga tidak berlaku untuk ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Kata Menteri Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai
Jam kerja itu juga tidak berlaku untuk pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, karena pengaturannya akan langsung dilakukan menteri luar negeri sesuai kondisi negara tempat bertugas masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: