Viral ITB Minta Mahasiswa 'Sulit' Cicil UKT Pinjam Pinjol Saja, Ini Tanggapan ITB

Viral ITB Minta Mahasiswa 'Sulit' Cicil UKT Pinjam Pinjol Saja, Ini Tanggapan ITB

ITB ngga mungkin drop out mahasiswanya karena biaya, jargon ini tinggal kenangan karena kini ITB menerapkan sistem pembayaran UKT yang cukup memberatkan mahasiswanya-Foto: Dok ITB-

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Nama Institut Teknologi Bandung (ITB) kini sedang viral karena dituding telah menganjurkan mahasiswa yang 'sulit' bayar UKT untuk mencicil melalui Pinjol atau Pinjaman Online.

Hal ini terjadi pasca salah satu mahasiswanya mengunggah video terkait ketidak adilan sistem pembayaran di ITB.

Video milik akun Kiagus di platform TikTok itu telah ditonton oleh jutaan orang.

“Semua orang harus tahu kalau ITB sedang menerapkan sistem yang tidak berkeadilan saat ini,” ujar Kiagus

Kiagus juga merasa terbebani, karena selama ini ia dan teman-temannya termasuk mahasiswa yang selalu mempromosikan ITB ke beberapa calon mahasiswa baru di sekolah-sekolah, dengan narasi “Yang Penting Masuk ITB Aja Dulu, Jangan Khawatir tentang Biaya,”

BACA JUGA: OJK Panggil Danacita, Penjelasan Soal Pembayaran Uang Kuliah di ITB

Ia dan teman-temannya juga sering menggaungkan kalimat, “ITB ngga mungkin drop out mahasiswanya karena biaya,”

Akan tetapi hal ini berubah mulai tahun lalu. Kata Kiagus, mahasiswa dipersulit melakukan cicilan dalam membayar UKT.  

“Banding UKT yang sering ditolak dan puncaknya pada semester ini, mahasiswa harus membayar UKT untuk bisa melanjutkan kuliah tanpa penangguhan terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Jika tidak membayar? “Harus cuti! Dan mirisnya lagi mahasiswa disarankan oleh kampus untuk melakukan pinjaman online membayar UKT tersebut dengan jumlah bunga kurang lebih 20 persen per tahunnya yang harus dilunaskan pada masa perkuliahan,” lanjut Kiagus.

Tentu saja hal ini kontras dengan dengan amat UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi untuk memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang dapat dilunaskan setelah lulus kuliah sebagai bagian hal dari mahasiswa.

Ironi bukan? Kiagus meminta kepada ITB untuk kembali ke sistem yang dulu.  Dimana mahasiswa bisa berkuliah tanpa perlu memusingkan cara membayar UKT.

Kampus ITB Buka Suara

Terkait viralnya kabar ITB meminta mahasiswa melakukan Pinjol akhirnya dijawab oleh pihak kampus ITB.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, mahasiswa ITB sebenarnya memiliki banyak pilihan untuk pembayaran UKT.

Diantaranya:

1.Mahasiswa ITB bisa bayar uang kuliah melalui layanan virtual account, kartu kredit, maupun lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB juga menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa yang terkendalam membayar UKT. Tahun 2023 2024 ini pengajuan keringanan UKT dibuka mulai 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Kata naomi ada 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

1.492 mahasiswa diberikan keleluasaan mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),
184 mahasiswa diberi kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester
124 mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Lantas bagaimana dengan mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT? Konsekwensinya maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.

“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan mempengaruhi waktu tempuh studinya,” lanjut Naomi.

BACA JUGA:Segini Uang Kuliah di ITB yang Harus Disiapkan Peserta Lulus SNBP, Ada Skema Cicilan Hingga Kuliah Gratis

Jika tak juga mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan.

“Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB,” tegasnya lagi.  (*)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: