Polresta Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Culah Badak

Polresta Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Culah Badak -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sat Reskrim Polresta JAMBI berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota JAMBI.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, pada Senin (14/04/2025). Turut dihadirkan empat orang tersangka.
Adapun identitas para tersangka yakni, Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.
BACA JUGA:Tabrak Truk PS 120, Pengendara Motor Alami Luka Parah
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.
"Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan," katanya.
BACA JUGA:Ketua Baru FFJ Polisikan Pendahulunya Terkait Dugaan Penggelapan Aset
Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.
" Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: