Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil Diminta Kembalikan Uang Rp17,8 Miliar

Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil Diminta Kembalikan Uang Rp17,8 Miliar

Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil divonis penjara 9 tahun dan diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp17,8 Miliar-Foto: Dok M Akhwan/Riaupos.co-

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp17,8 Miliar.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan vonis terhadap Muhammad Adil Kamis, (21/12/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu menyatakan, saat menjadi Bupati Meranti, Adil melakukan Tindakan korupsi secara terbukti sebanyak 3 kali.

Kerugian negara atas perbuatannya itu dihitung hakim mencapai  Rp19 Miliar. Oleh sebab itu, selain mengembalikan uang, Adil juga divonis penjara selama 9 tahun.

Tak cukup sampai di situ, Adil juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta, jika tak dibayar makai a harus menjalani masa kurungan 6 bulan sebagai kompensasinya.

Harta Benda Terancam Disita

Ada satu lagi yang disampaikan hakim, apabila Adil tak sanggup atau tak mau mengembalikan uang kerugian negara itu, maka harta benda milik Adil akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti.

Lantas bagaimana jika harta benda yang disita masih tak cukup juga? “Maka digantikan dengan pidana tiga tahun," kata Arif pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.

Kesepakatan majelis hakim ini, didasari  pada bukti-bukti yang menunjukkan Adil telah menikmati dan memperkaya dirinya selama menjabat sebagai Bupati Meranti.

Vonis ini juga telah sejalan pula dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Meski tuntutan itu membuat Adil melakukan pembelalaan.

Vonis ini sesuai pula dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan terhadap Adil dibacakan beberapa pekan lalu disusul dengan pembelaan dari Adil. Adil menyatakan akan melakukan banding atas vonis hakim ini.

“Kita nanti mengajukan banding," ujarnya singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa

Kasus Korupsi yang Menjerat Muhammad Adil

Sejak menjadi Bupati Meranti, Muhammad Adil berhasil memungut dan menerima 'uang panas' sejumlah Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.

Diduga uang tersebut diperoleh Muhammad Adil dari setoran dinas-dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hasil pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan nominal 5 hingga 10 persen dari total anggaran.

BACA JUGA:Bupati Meranti Lalui Hari Ulang Tahun ke 51 Tanpa Pesta di Rutan KPK, Begini Ungkapan Hati Putrinya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya Jumat (7/4) mengatakan pungutan fee ini diduga telah dilakukan Adil sejak awal menjabat tahun 2021 lalu hingga tahun 2023 ini. Muhammad Adil dilantik sebagai Bupati pada Februari 2021.

Uang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya inisial FN yang juga pejabat Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. FN juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/4) malam.

BACA JUGA:Agunkan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar ke Bank, Adil Sisakan Beban Cicilan Rp3,4 Miliar per Bulan

Tak hanya itu, ‘uang panas’ juga dikumpulkan Adil melalui PT Tanur Muthmainnah (PT TM) salah satu perusahaan travel umroh yang dimenangkan Adil untuk pekerjaan pemberangkatan umroh takmir masjid Kabupaten Meranti.

PT TM menyerahkan uang senilai Rp1,4 Miliar kepada Adil. Mirisnya lagi, Kepala Cabang PT TM adalah Kepala BPKAD Meranti, orang kepercayaan Adil sendiri.

Semua hasil pungutan ‘Uang panas’ dalam bentuk uang tunai itu kemudian digunakan Adil untuk keperluan safari politik, sosialisasi untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Riau 2024.

Selain memungut 'uang panas', Adil dan FN juga diduga terlibat kasus suap terhadap auditor BPK wilayah Riau inisial MFH.

Adil menyuap MFH agar WTP laporan keuangan Kabupaten Meranti. MFH merupakan ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

MFH disuap senilai Rp1,1 Miliar. Uang suap ini kemudian dijadikan alat bukti oleh KPK untuk menjerat Adil.

Total bukti awal yang berhasil diamankan KPK adalah uang tunai senilai Rp1,7 Miliar, terdiri dari uang suap untuk auditor BPK Rp1,1 Miliar dan sisanya uang hasil pungutan fee proyek dari SKPD.

Adapun kronologi tangkap tangan ini, kata Alexander, dilakukan atas laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada Kamis (6/4).

Atas laporan itu KPK kemudian langsung bergerak menuju Kabupaten Kepulauan Meranti.

“KPK mendapat informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil.red) untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui ajudan bupati,” jelasnya.

KPK lalu mengamankan 28 orang atas kasus ini pada Kamis sekitar pukul 21:00.

Pengamanan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan di Jakarta.

Ikut diamankan Sekda Kabupaten Meranti, kepala dinas dan pihak swasta. (dpc)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: