Agunkan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar ke Bank, Adil Sisakan Beban Cicilan Rp3,4 Miliar per Bulan

Agunkan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar ke Bank, Adil Sisakan Beban Cicilan Rp3,4 Miliar per Bulan

Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil -Foto: IG @muhammad_adil_riau-

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil ternyata menyisakan beban cicilan angsuran bank senilai Rp3,4 Milyar Per bulan setelah menggadaikan Kantor Bupati Rp100 Miliar.

 

“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,’’ ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dikutip dari riau.co pada Rabu (12/4).

 

Hasil pinjaman pada tahun 2022 itu kata Amar digunakan untuk pembangunan empat jalan di Kabupaten Meranti, dua diantaranya belum rampung dan proyeknya masih berjalan.

 

Asmar mengaku kini sedang dalam posisi serba salah, karena beban atas pinjaman itu juga tidak sedikit.

 

Pemerintah Kabupaten Meranti katanya punya kewajiban membayar cicilan angsuran senilai Rp3,4 Miliar setiap bulan.

 

“Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Kabupaten Meranti) cukup kecil,” lanjut Amar.

 

BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa

 

BACA JUGA:Bank Riau Kepri Buka Suara Soal Kantor Bupati Meranti Jadi Agunan Kredit Rp100 Miliar

 

Kini ia hanya bisa melakukan langkah sementara yaitu menghentikan semua proyek pembangunan fisik di Kabupaten Meranti.

 

“Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah,” lanjutnya lagi.

 

Tak hanya kantor bupati, Adil diduga juga ikut menggadai Mess Dinas PUPR Meranti untuk pinjaman tersebut.

 

Hingga saat ini, pinjaman sudah cair sebesar 59 persen "Berarti Rp59 miliar," sebut Asmar. Adapun utang yang sudah dibayar ke Bank baru Rp12 miliar.

 

Muhammad Adil sendiri kini sudah ditahan KPK. Sejak menjabat sebagai Bupati Meranti dalam dua tahun ini ia diduga melakukan beberapa aktivitas yang melanggar.

 

Diantaranya mematok setoran dinas-dinas dengan nominal 5 hingga 10 persen dari total anggaran.

 

Adi juga diduga menerima gratifikasi Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) salah satu perusahaan travel umroh yang dimenangkan Adil untuk pekerjaan pemberangkatan umroh takmir masjid Kabupaten Meranti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: