>

Calon PPPK Kemenag Ada Seleksi Kompetensi Tambahan Namanya Tes Moderasi Beragama, Ini Syaratnya

 Calon PPPK Kemenag Ada Seleksi Kompetensi Tambahan Namanya Tes Moderasi Beragama, Ini Syaratnya

Ilustrasi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Ketua Panitia Seleksi Nizar mengatakan, SKTT bagi CPPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK.

Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dijelaskan Nurudin, SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: