Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Calon PPPK Kemenag 2023 Total 3.620 Pelamar Lolos
Ilustrasi calon PPPK mencoba peruntungan dalam seleksi 2023--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!, terang Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Menurut Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023.
Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos.
“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” jelas Nizar.
Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024;
Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: