>

Seleksi CPNS 2024: Pelamar Bisa Menggunakan Hasil SKD 2023, Ini Syaratnya

Seleksi CPNS 2024: Pelamar Bisa Menggunakan Hasil SKD 2023, Ini Syaratnya

Ilustrasi pelamar CPNS-Kementerian ESDM-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Hingga 17 September 2024 Pukul 08.00 WIB, berdasarkan data BKN terhitung pelamar seleksi CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang.

Usai pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14 s.d 19 September 2024 sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar.

Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah mulai 20 s.d 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20 s.d 24 September 2024.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi – validasi instansi dan setiap pelamar hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan sanggah.

Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23 s.d 29 September 2024.

Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Di antaranya melamar dengan NIK yang sama; melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023; dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini; nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar; dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024

Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 s.d 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Vino Dita Tama mengimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap hoaks dan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seleksi CPNS tahun ini. “Pelamar diingatkan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah baik di BKN dan instansi yang dilamar,” terangnya Selasa (17/09/2024) di Kantor Pusat BKN Jakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: