Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121
Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jambi untuk tahun 2024 telah dipastikan mengalami peningkatan sebesar 3,2%, atau sejumlah Rp 94.000.
Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada pada angka Rp 2.943.121, kini akan naik menjadi Rp 3.037.121.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi. Peningkatan UMP ini mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Pemprov Jambi berkomitmen untuk menyesuaikan upah minimum dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lain yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Hasil rapat tersebut mencerminkan kesepakatan dari berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi.
Keterlibatan Dewan Pengupahan dalam proses ini memastikan bahwa keputusan penetapan UMP Jambi 2024 didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, mencakup kepentingan semua pihak terkait dalam dunia ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang sebelumnya mengingatkan seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Gubernur Jambi, untuk menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pentingnya penetapan upah minimum yang adil dan berkelanjutan juga telah diakui oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi. Kenaikan UMP menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Jambi dan menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menegaskan kepada seluruh gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, dengan batas waktu paling lambat hari ini, 21 November.
Sementara itu, penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diharapkan dilakukan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rakornis mengenai 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' yang dihadiri juga oleh Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta pada Senin, 20 November 2023.
Menteri Ida Fauziyah menekankan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2023. Ida mengingatkan bahwa kebijakan ini harus memperhatikan masukan dari Dewan Pengupahan di setiap daerah.
Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: