Cuma Naik 94.000 Serikat Buruh Sebut UMP Jambi Belum Layak untuk Pekerja
Serikat buruh menilai kenaikan UMP Jambi tahun 2024 masih belum layak untuk pekerja Jambi di tengah kondisi harga pangan yang terus naik dan inflasi yang terjadi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Serikat buruh menilai kenaikan UMP Jambi yang hanya Rp94.000 dinilai belum layak untuk kondisi pekerja di Provinsi Jambi saat ini.
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, di tengah harga bahan pangan yang terus melambung, kenaikan 3,2 persen dari UMP tahun 2023 dinilai tidak bisa memenuhi kebutuhan layak pekerja di tahun 2024.
Tahun 2023 UMP Jambi sebesar Rp 2.943.033. Sementara tahun 2024 naik tipis Rp94.000 menjadi Rp 3.037.121.
Lantas berapa layaknya kenaikan UMP Jambi tahun 2024? Kata Roida, jika memasukkan indikator harga pangan yang naik (hidup layak) selain indikator lainnya, kenaikan UMP Jambi harusnya bisa mencapai 6 persen di kisaran Rp200 ribuan.
"Itu yang idealnya, harapan kami agar Gubernur Jambi bisa memberikan kenaikan yang layak karena pekerja terdampak harga pangan dan inflasi ini, tak bisa kenaikannya tipis Rp94.000. Jauh dari UMP tahun lalu yang naik Rp200 ribuan ke atas," tegasnya lagi.
Tentu saja dengan kondisi perekonomian saat ini, naik hanya 3,2 persen sangat jauh dari harapan upah yang bisa diperoleh pekerja di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:UMP Jambi dari Tahun ke Tahun, Pernah Gajian Rp119.500 per Bulan
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang termasuk didalamnya pemprov dan serikat buruh, telah melakukan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan pada Kamis (16/11/2023). Namun ada Serikat buruh yang walk out atau meninggalkan rapat karena kecewa dengan indikator dan angka yang ditetapkan.
BACA JUGA:Viral Tahanan Lapas Jambi Bebas Pakai HP Foto Selfie Unggah di Sosmed, Begini Nasibnya Kini
Ditambahkan Roida, terkait penetapan besaran UMP 2024 ini, semua serikat yang hadir juga menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dengan alasan, pertama ada di dalam UU No 6 tahun 2023, pasal 191 A, kemudian yang kedua kita KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar dasar hukumnya menilai sangat tidak berperikeadilan kenaikannya. Maka dari itu, tadi kita walk out dari rapat," ujarnya.
BACA JUGA:13.000 Buruh Pabrik Mobil Amerika Mogok, Tuntutannya Bikin Pekerja RI Menangis
Sebenarnya serikat buruh lainnya seperti SPSI juga menolak terkait besaran kenaikan itu tadi. Namun mereka tidak walk out dan tetap menandatangani kesepakatan itu.
Adapun penetapan UMP Jambi 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Roida heran, pada rapat juga kita sampaikan apa yang dimaksud dengan indeks tertentu ini dan penjelasan pemerintah hanya berupa asumsi saja.
BACA JUGA: Naik Rp94 Ribu, UMP Jambi 2024 Rp3,03 Juta
"Jadi karena itu, kita berkeras tadi. Yang real real saja dasar kenaikan upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.
Diterangkannya, Rapat tadi juga merupakan rapat terakhir, dan sudah dibuat berita acara dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk memutuskan berapa besaran UMP Jambi. (aan)
BACA JUGA: Siap-Siap! Umrah Asal Jambi Tak Perlu Transit Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: