Naik Rp94 Ribu, UMP Jambi 2024 Rp3,03 Juta
Ilustrasi UMP--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang termasuk didalamnya Pemprov dan serikat buruh melakukan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (16/11/2023).
Hasilnya UMP Jambi 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.037.121 mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP tahun 2023.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari. Namun ia masih tak berani terang-terangan soal hasil rapat dan nilai UMP 2024. "Masih proses, masih proses," katanya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (16/11)
Ditanyakan, apakah maksud masih berproses itu belum final, atau angka UMP masih bisa berubah sesuai arahan Gubernur seperti tahun 2023 lalu ? Bahari tak menjawab pasti. "Masih proses aja dulu keterangannya ya," ucapnya.
Disinggu terkait kenaikan yang relatif sedikit Rp94 ribu dari tahun 2023, Bahari tetap bergeming. "Nanti kita lihat dulu," katanya.
Yang jelas, kata Dia, pihaknya akan melaporkan hasil UMP ini ke Gubernur Al Haris. Hal itu untuk meminta pesetujuan gubernur. Ditanya lagi jika Gubernur menghendaki UMP lebih tinggi, Bahari menyebut akan melihatnya kedepan. "Kita lapor dulu ke pak gubernur sesegera mungkin, dan kita lihat nanti ya," sebutnya.
Sementara itu, kenaikan UMP yang tipis dari tahun lalu ini disayangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane. Bahkan pihaknya Walk Out saat sidang penetapan Dewan pengupahan Kamis siang itu.
Yang jelas kata Roida, dari rapat penetapan UMP itu sudah diketahui besaran UMP Jambi 2024 yang akan diusulkan ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani.
"UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121 atau mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP 2023," ujarnya kepada Jambk Ekspres.
Menurut Roida, harusnya idealnya jika memasukkan indikator harga pangan yang naik (hidup layak) selain indikator lainnya, kenaikan UMP bisa mencapai 6 persen. Alias naik di kisaran Rp200 ribuan. "Itu yang idealnya, harapan kami agar gubernur Jambi bisa memberikan kenaikan yang layak karena pekerja terdampak harga pangan dan inflasi ini, tak bisa kenaikannya tipis Rp94 ribu. Jauh dari UMP tahun lalu yang naik Rp200 ribuan keatas," akunya.
Ditambahkan Roida, Terkait penetapan besaran UMP 2024 ini, dikatakannya, dimana semua serikat yang hadir menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
"Dengan alasan, pertama ada di dalam UU No 6 tahun 2023, pasal 191 A, kemudian yang kedua kita KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar dasar hukumnya menilai sangat tidak berperikeadilan kenaikannya.Maka dari itu, tadi kita walk out dari rapat," ujarnya.
Masih kata Roida, sebenarnya serikat buruh laknnya seperti SPSI juga menolak terkait besaran kenaikan itu tadi. Namun mereka tidak walk out dan tetap menandatangani kesepakatan itu.
Lanjutnya, dimana penetapan UMP 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: