Pinjam Motor dengan Alasan Beli Rokok, Pria di Jelutung Ditangkap Polisi

Pinjam Motor dengan Alasan Beli Rokok, Pria di Jelutung Ditangkap Polisi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 23 Desember 2024.
Pelaku diketahui bernama Dean Elvindy (30), warga Kecamatan Jelutung. Sementara korban adalah Edi Susanto.
BACA JUGA:Perang Sarung Antar Pemuda Di Kerinci, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, S.H menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal, sehingga korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya.
"Jadi tersangka menemui korban di sebuah restoran di kawasan Kembang Desa dengan alasan ingin membeli rokok, tersangka meminjam sepeda motor milik korban," jelasnya, Sabtu (08/03/2025)
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Belum Dikenakan Tarif
Namun, setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Korban yang mencoba mencari ke rumah pelaku juga tidak berhasil menemukan motornya.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian atas hilangnya kendaraan tersebut," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 6 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: