Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121
Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121--
Sosialisasi mengenai substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 Tahun 2023 telah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia beberapa bulan sebelumnya, dengan melibatkan perwakilan dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademis, dan pakar.
Menteri Ida menyebutkan tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh kepala daerah terkait substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023. Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kedua, formula penyesuaian upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun wajib berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Dengan penekanan pada aspek ini, diharapkan kebijakan pengupahan yang dilaksanakan dapat memberikan keadilan bagi pekerja dan mendorong produktivitas yang berkelanjutan di tingkat nasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: